Riau.WahanaNews.co | Kasus dugaan pemerkosaan perempuan di bawah umur yang melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) nampaknya menuai sorotan tajam.
Korban yang merupakan siswi SMP berinsial A (15) mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru. Akibatnya, pelaku dibebaskan dan hanya wajib lapor.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Ternyata, selain permohonan maaf keluarga pelaku AR dan uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan korban disebut menjadi alasan perdamaian tersebut.
Polresta Pekanbaru pun menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) kepada A (15). Dalam momen itu dihadiri kedua ayah pelaku dan korban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan. Jf yang merupakan ayah AR juga memberikan uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan korban.
Baca Juga:
Sekda Riau Lapor Polisi, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka
Jf mengatakan setelah mendapat kesepakatan untuk berdamai, uang sebanyak Rp 80 juta tersebut merupakan bentuk empati untuk biaya pendidikan korban.
"Saya sendiri yang memberikan uang ini kepada ayah korban. Jadi kalau bisa jangan dibawa-bawa anggota DPRD-nya," sebutnya.
Jf melanjutkan, uang tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Proses perdamaian itu terjadi antara J dan ayah korban. Sementara uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
"Yang jelas hanya segitulah kemampuan kita. Perdamaian murni dilakukan oleh kedua keluarga dan tidak ada keterlibatan polisi di sana," ujar Jf.
Senada dengan Jf, ayah korban mengaku memutuskan berdamai setelah Jf dan keluarga datang ke rumahnya dan meminta berdamai secara kekeluargaan.
"Jadi setelah saya rembugan dengan keluarga juga, kami memutuskan untuk berdamai. Uang itu pun diserahkan di sebuah kafe di Jalan Thamrin. Tidak ada tawar-menawar terkait itu," ucap ayah korban.[gab]