Jika terbukti ada pelanggaran dalam pemanfaatan lahan SDN 007, hal ini juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan aset negara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi dari Dinas Pendidikan serta langkah konkret dari pihak berwenang sangat dinantikan guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset pendidikan.
[REDAKTUR: SAH SIANDI LUBIS]