RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian pada pertengahan Mei lalu.
Pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 12 Mei 2026. Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial I (39 tahun), warga Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, dan MID alias I (21 tahun), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Baca Juga:
Satu Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu 5,35 Gram
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., melalui Ipda Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini dialami oleh seorang warga bernama Ngatinah, yang rumahnya dibobol pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
"Saat itu korban pulang ke rumah setelah menghadiri pesta. Sesampainya di depan rumah, korban mendapati kunci gembok pintu rumahnya hilang. Setelah masuk ke dalam, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya diketahui raib," ungkap Ipda Muh. Faldi Iskandar.
Baca Juga:
Polsek Bangko Pusako Gencar Patroli Malam, Amankan 5 Kendaraan Hasil Penindakan Balap Liar di Jalinsum
Barang milik korban yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit ponsel merek Vivo Y20 dan Redmi. Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp14 juta, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (23/5/2026), Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus guna memburu para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di kawasan Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial I. Dari hasil pemeriksaan di lokasi maupun interogasi awal, I mengakui perannya dalam kasus ini, yaitu membantu menjualkan serta menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya. Petugas juga menemukan satu buah kaca spion motor Supra X 125 milik korban di kediaman tersangka.
Berdasarkan keterangan I, diketahui bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial MID alias I dan seorang lagi bernama H, yang bertindak sebagai pelaku utama atau eksekutor. Berbekal informasi tersebut, tim kembali bergerak menuju wilayah Simpang Benar dan berhasil menangkap MID alias I tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui turut serta melakukan pencurian, sementara H berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengamat situasi di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, satu pelaku berinisial H diketahui masih dalam pengejaran aktif pihak kepolisian, karena diduga telah melarikan diri keluar dari wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban dan satu unit ponsel milik salah satu tersangka.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku yang masih buron agar pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan sepenuhnya.
[Redaktur: Adi Riswanto]