Sorotan tersebut semakin menguatkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan dalam proyek yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan pengguna, terutama masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Sandra), serta Ning yang dalam hal ini selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.
Baca Juga:
Dugaan BLT Dana Desa Tak Tepat Sasaran di Semelinang Tebing, Kades Pilih Bungkam
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi Pustu Desa Serai Wangi bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai hampir setengah miliar rupiah. Proyek ini juga diketahui memperoleh adendum waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender yang melewati tahun anggaran berjalan.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari pihak Dinas Kesehatan maupun konsultan pengawas terkait sejauh mana tanggung jawab mereka dalam memastikan proyek tersebut selesai tepat waktu, berkualitas, dan sesuai peruntukannya. Mengingat fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, kelalaian dalam pengawasan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepentingan dan keselamatan publik.
[Redaktur: Adi Riswanto]