RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Kepenghuluan Sungai Pinang, RT 001 RW 003, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus bergulir. Penyidik Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Rokan Hilir turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), Rabu, 8 Maret 2026.
Baca Juga:
PT Balam Sukses Perkasa Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Hak Juru Parkir
Kedatangan dua orang penyidik tersebut didampingi langsung oleh pelapor, Azwar (45), bersama adiknya, Rifkon. Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Tim harus menempuh waktu sekitar 30 menit dari perkampungan dengan menggunakan sepeda motor, melewati jalan setapak yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Langkah cek TKP ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi (LP) yang dibuat Azwar pada 3 Maret 2026 di Polres Rokan Hilir. Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan penyerobotan lahan serta pengrusakan kebun kelapa sawit milik keluarganya yang disebut terjadi pada 19 Februari 2022.
Di hadapan penyidik, Azwar menjelaskan bahwa lahan tersebut telah lama dikelola oleh keluarganya secara turun-temurun. Mereka mengaku membuka lahan, menanam hingga memanen hasil kebun secara mandiri selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
Dugaan Kejanggalan Program Pembangunan MCK di Teluk Merbau, Warga Soroti Pekerjaan Belum Rampung dan Aliran Dana
“Puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga. Kami yang mengimas, menanam, dan memanen. Namun tiba-tiba diserobot oleh seorang oknum penghulu, bahkan kebun sawit kami ditumbang menggunakan alat berat,” ungkap Azwar.
Selain menyampaikan kronologi, pihak pelapor juga menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang diterbitkan oleh Kepenghuluan Sungai Pinang. Menurut keterangan mereka, keabsahan dokumen tersebut telah diperkuat dengan surat pernyataan dari penghulu aktif saat ini, Hidayatullah, yang membenarkan keberadaan dan riwayat surat tanah tersebut.