Dari data yang diperoleh, Tahun 2025 penerima BLT sebanyak 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahun 2024 sebanyak 71 KPM dan tahun 2023 sebanyak 52 KPM.
Padahal, secara aturan, anggota BPD dilarang menjadi penerima BLT Dana Desa. Mereka termasuk unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak masuk kategori warga miskin atau rentan miskin yang menjadi sasaran utama BLT. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam regulasi Kementerian Desa serta Surat Edaran Menteri Desa, yang menyatakan bahwa BLT hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Baca Juga:
Simpang Siur Penyelesaian Rehab Pustu, Publik Dibingungkan, Ketua LAI: Jangan Korbankan Hak Kesehatan Warga
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar salah sasaran, melainkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius. Penerimaan BLT oleh anggota BPD dapat memicu keresahan sosial dan membuka ruang dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ironisnya, BPD sejatinya memiliki peran strategis dalam Musyawarah Desa (Musdes) khusus BLT, mulai dari verifikasi data penerima hingga pengawasan penyaluran agar tepat sasaran dan sesuai aturan. Ketika justru nama-nama BPD muncul sebagai penerima, fungsi pengawasan tersebut patut dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rosmalinda selaku Kepala Desa Semelinang Tebing belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran belum mendapatkan respons. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kegelisahan warga dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:
Miris, Jalan Rabat Beton Dana Desa di Semelinang Tebing Cepat Rusak, BPD Akui Tak Pernah Pegang RAB
Dalam konteks pemerintahan desa yang bersih dan terbuka, ketertutupan kepala desa terhadap pertanyaan publik justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Publik menanti klarifikasi dan penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi kecurigaan yang lebih luas.
[Redaktur: Adi Riswanto]