RIAU.WAHANANEWES.CO, Indragiri Hulu -
Permasalahan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat membeberkan dugaan ketidaksesuaian penyaluran BLT di tahun 2023, 2024 dan 2025 dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:
Simpang Siur Penyelesaian Rehab Pustu, Publik Dibingungkan, Ketua LAI: Jangan Korbankan Hak Kesehatan Warga
Ditemui di rumah salah seorang warga, Zulfahmi, mantan Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa sejak awal penyaluran BLT di desanya sudah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kami menduga ada kecurangan dalam penyaluran BLT di desa kami. Setahu saya, ada penerima atas nama Drepen William Nainggolan, umur 17 tahun, yang bekerja di PT Regunas. Ini jelas bertentangan dengan juklak dan juknis BLT Dana Desa,” ujar Zulfahmi, Minggu (4/1/2025).
Tak berhenti di situ, ia juga mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah nama warga yang telah meninggal dunia justru masih tercatat sebagai penerima BLT.
Baca Juga:
Miris, Jalan Rabat Beton Dana Desa di Semelinang Tebing Cepat Rusak, BPD Akui Tak Pernah Pegang RAB
“Warga yang sudah meninggal, seperti Rosmiati, Karmiati,Azhari, dan Idrus, masih menerima BLT. Setahu saya, bantuan itu diterima oleh anak-anak mereka. Lebih parah lagi, bantuan yang seharusnya diterima Rp900 ribu untuk tiga bulan, justru dipotong Rp300 ribu oleh pihak desa. Jadi yang diterima hanya Rp600 ribu,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Sukarman, salah seorang tokoh masyarakat Desa Semelinang Tebing. Ia menyebut adanya dugaan bahwa sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut menikmati BLT Dana Desa.
“Informasi yang saya dengar, ada beberapa anggota BPD yang menerima BLT, di antaranya Nadia Widirusman (26), Rismiartio (50), Hari Rokanto (34), dan Arianto Permana (35). Kalau tidak salah, mereka itu anggota BPD,” kata Sukarman.
Dari data yang diperoleh, Tahun 2025 penerima BLT sebanyak 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahun 2024 sebanyak 71 KPM dan tahun 2023 sebanyak 52 KPM.
Padahal, secara aturan, anggota BPD dilarang menjadi penerima BLT Dana Desa. Mereka termasuk unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak masuk kategori warga miskin atau rentan miskin yang menjadi sasaran utama BLT. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam regulasi Kementerian Desa serta Surat Edaran Menteri Desa, yang menyatakan bahwa BLT hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar salah sasaran, melainkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius. Penerimaan BLT oleh anggota BPD dapat memicu keresahan sosial dan membuka ruang dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ironisnya, BPD sejatinya memiliki peran strategis dalam Musyawarah Desa (Musdes) khusus BLT, mulai dari verifikasi data penerima hingga pengawasan penyaluran agar tepat sasaran dan sesuai aturan. Ketika justru nama-nama BPD muncul sebagai penerima, fungsi pengawasan tersebut patut dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rosmalinda selaku Kepala Desa Semelinang Tebing belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran belum mendapatkan respons. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kegelisahan warga dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Dalam konteks pemerintahan desa yang bersih dan terbuka, ketertutupan kepala desa terhadap pertanyaan publik justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Publik menanti klarifikasi dan penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi kecurigaan yang lebih luas.
[Redaktur: Adi Riswanto]