RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir Kinerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul keluhan seorang pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang merasa dikelabui oleh irban V saat menanyakan perkembangan laporan yang telah ia sampaikan sejak tahun 2025.
Pelapor bernama Rudi mengungkapkan, laporan tersebut sebelumnya telah ia masukkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, khususnya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pada Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan di Kepenghuluan/Desa Sungai Besar.
Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan di Polsek Bagan Sinembah : AKP Gian Wiatma Emban Resmi Nakhodai Wilayah Perbatasan
“Pertengahan November saya menanyakan perkembangan ke pihak Kejari Rohil. Saat itu Kasubsi Penyidikan, Bapak Daniel, menyampaikan bahwa laporan telah ditindaklanjuti dan Kejari sudah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit,” ujar Rudi kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Namun, memasuki Januari 2026, Rudi kembali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Ia mengaku mendapat jawaban bahwa proses audit masih berlangsung di Inspektorat.
“Saya diminta menanyakan langsung ke Inspektorat. Tapi saat saya datang ke sana pada 4 Maret 2026, Irban III dan Irban V tidak berada di kantor,” jelasnya.
Baca Juga:
Penyidik Polres Rohil Turun ke Lokasi, Cek TKP Dugaan Penyerobotan Lahan di Sungai Pinang
Tidak berhenti di situ, Rudi kembali mendatangi Inspektorat pada 6 April 2026. Ia diterima oleh Irban V, Rusmailis, yang menyampaikan bahwa proses audit telah selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan kepada Sekretaris Inspektorat.
“Namun saat itu Sekretaris tidak berada di tempat dan saya diminta datang kembali,” lanjutnya.
Pada 9 April 2026, Rudi kembali datang ke Inspektorat dan bertemu langsung dengan Sekretaris Inspektorat, Pak Uban, didampingi Irban V. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mendapat informasi bahwa audit telah rampung dan hasilnya sudah disampaikan kepada pihak Kejari Rohil.