RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi, Wije, membantah pernyataan Dewi Maya Tanjung di salah satu media online, yang terbit pada Minggu 23/2/2025. Wije menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan ganti rugi secara sah dan terang atas tanah kebun kelapa sawit seluas 537 hektar milik Winarto.
Itu berdasarkan Akta Perikatan Pelepasan dan Penyerahan Hak Ganti Rugi Nomor 35, tertanggal 30/8/2021, yang dibuat di hadapan Notaris Sugiono Haryanto.
Baca Juga:
Tiga Pelaku Perusakan di Silalahi Dairi Divonis 6 Bulan Penjara
Wije menjelaskan Kepada Wahana News, Minggu (23/2/2025), dasar hukum kepemilikan lahan oleh Abdul Rachman Silalahi berasal dari transaksi jual beli yang sah. "Winarto memperoleh lahan tersebut dari Bastian, suami Dewi Maya Tanjung, berdasarkan Akta Notaris Nomor 3, tertanggal 4/4/2003, tentang penyerahan hak atas tanah dan kuasa. Dengan dokumen tersebut, kepemilikan klien kami jelas dan sah," ujar Wije.
Lebih lanjut, Wije menegaskan bahwa klaim Dewi Maya Tanjung atas lahan di Area 88, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Proses jual beli dilakukan di hadapan notaris dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Winarto sebagai pembeli beriktikad baik dan bahkan Dewi Maya Tanjung sendiri," tambahnya.
Menanggapi terkait Putusan Kasasi Nomor 1595 K/Pdt/2023, Wije meminta Dewi Maya Tanjung dan kuasa hukumnya untuk memahami isi putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Banjir Terjang Silalahi Dairi, Warga Diminta Waspada
"Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa Dewi Maya Tanjung adalah pemilik sah lahan seluas 537 hektar di Area 88. Klaim yang diajukannya hanya upaya merebut kembali lahan yang telah dijual kepada Winarto. Faktanya, kepemilikan sah kini ada pada klien kami," tegas Wije.
Wije menyatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi guna menyelesaikan sengketa ini. Namun, ia menilai Dewi Maya Tanjung dan kuasa hukumnya tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah.
"Kami siap bertemu kapan saja, tetapi jika mereka terus menghindar, tentu ini menimbulkan tanda tanya. Publik pasti bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?" Ungkap Wije.
Sementara itu, Abdul Rachman Silalahi juga membenarkan adanya kerja sama dengan Organisasi Pemuda Pancasila untuk pengamanan lahan di Area 88, Rantau Bais.
"Saya telah membuat perjanjian kerja sama dengan MPC Pemuda Pancasila Rohil dan Rohul untuk pengamanan lahan sejak 6/1/2025, di Pekanbaru. Ini adalah keputusan yang saya ambil sendiri," ujar Abdul Rachman Silalahi.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]