RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Senin (16/6/2025). Rapat tersebut membahas hasil audit penggunaan Dana Desa di 123 kepenghuluan yang saat ini dipimpin oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa.
Kegiatan RDP berlangsung di ruang utama Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Dalam rapat tersebut, sejumlah temuan hasil audit oleh Inspektorat menjadi fokus pembahasan, khususnya terhadap indikasi penyalahgunaan Dana Desa oleh aparat desa yang bersangkutan.
Baca Juga:
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKGR, Datuk Penghulu Sungai Pinang Tuai Protes Warga
Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Rali Anugrah Harahap, menyampaikan keprihatinannya atas adanya dugaan penyelewengan Dana Desa di sejumlah kepenghuluan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
"Kami mendorong agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap desa-desa yang terindikasi menyelewengkan dana. Penanganan cepat dan tegas sangat diperlukan," ujar Rali di hadapan peserta RDP.
Ia juga meminta agar seluruh aparat desa yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran diberikan sanksi tegas. "Oknum yang menyalahgunakan wewenang harus diberi efek jera, agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang," tambahnya.
Baca Juga:
Kapolda Riau Hadiri Festival Bakar Tongkang 2025 di Bagansiapiapi, Apresiasi Semangat Kebhinekaan
Komisi A DPRD Rokan Hilir juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian temuan audit tersebut. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan Dana Desa yang lebih baik dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Redaktur: Sah Siandi Lubis