RIAU.WAHANANEWS.co, Bagan Sinembah - "Terkait Aroma yang menimbulkan bau tak sedap di duga datangnya dari kandang babi Peliharaan milik tetangganya inisial Op Ntl, Akibat Aroma tersebut, warga menjadi resah di karenakan setiap hari harus menghirup udara tak segar dari kandang peliharaan jenis hewan babi milik tetangganya itu, yan kebetulan tidak jauh dari rumah nya, di desa paket B kepenghuluan bahtera makmur, kecamatan bagan sinembah, kabupaten rokan hilir riau,
"Salah satu warga yang merasa keberatan dengan hal itu, yang nama nya tak ingin di publikasikan, saat di konfirmasi awak media Pada minggu ( 27/11/2024 ) mengatakan, dengan kotoran ternak Babi peliharaan tetangganya itu, semua keluarga nya setiap hari harus menghirup aroma bau tak sedap tersebut, dan kalau terus - menerus seperti ini, besar kemungkinan akan menimbulkan penyakit bagi keluarga kami," Ucap sumber.
Baca Juga:
Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Barat dan Banten Tanam Ratusan Pinus dan Damar di Hutan Kabupaten Bogor
"Hal senada, yang di katakan salah seorang tamu saat berkunjung kerumah sumber, tamu tersebut merasa ada aroma bau tak sedap di seputaran rumah yang ia kunjungi, dan tamu tersebut mengatakan bau apa ini, pemilik rumah yang ia kunjungi mengatakan, dan menirukan nya, "INI BAU KOTORAN TERNAK PELIHARAAN TETANGGA SAYA..?
"Mengacu ke undang- undang terkait pemeliharaan ternak Babi, Nomor 18 Tahun 2009, Pasal 60 ayat (1), menyatakan bahwa warga yang memelihara ternak di pemukiman harus mengajukan permohonan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi, peraturan tersebut merupakan nomor registrasi unit usaha produk hewan yang menunjukkan bahwa ternak tersebut telah memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi.
"Apabila pemelihara ternak tersebut tidak mengantongi izin, maka kandang peliharaannya harus di tutup, sesuai peraturan yang telah di tentukan oleh pemerintah, Dan Pemilik kandang Babi tersebut, bisa di kenakan sangsi, sesuai peraturan per undang - undangan yang berlaku di NKRI ini.
Baca Juga:
Real Count Internal, Heri-Sholihin Klaim Menang 48 Persen
"Apalagi kandang peliharaan tersebut, dekat dengan pemukiman warga, yang hanya berjarak kurang lebih 25 - 30 meter saja, tentunya sangat mengganggu bagi pernapasan warga, yang menghirup aroma bau tak sedap tersebut, ia juga memaparkan, padahal masalah ini sudah pernah dilaporkan ke pihak kecamatan sekitar lebih kurang 3 tahun yang lalu, dan dari pihak kecamatan beserta orang desa juga babinsa turun langsung kelokasi, untuk menemui pemilik kandang babi tersebut, namun yang saya tau tidak membuahkan hasil, yach..!! sampai sekarang ini, setiap harinya, kami menghirup aroma tak sedap dari kotoran kandang babi tersebut," terang sumber.
"Dalam Hal ini, diminta kepada pihak kecamatan ataupun pihak desa untuk menegur pemilik kandang babi tersebut dan memindahkan nya kelokasi dimana kandang babi tersebut layak di tempatkan, dan jauh dari pemukiman warga, agar warga tidak lagi mencium aroma dari kotoran kandang babi tersebut," cetusnya.
"Sambungnya, kami selaku tetangga bukan melarang warga memelihara ternak apapun, tp setidaknya disesuaikan jenis ternak apa yang kita pelihara, berdampak tidak kotoran dari ternak yang kita pelihara tersebut, supaya tetangga tidak mengeluh dan tidak mencium aroma tak sedap dari peliharaan milik kita," Pesan sumber, ( S.A 001 )