Abdurab yang diduga sebagai provokator tambah Nasrudin, tidak mengerti aturan serta undang-undang dan taunya hanya menciptakan keributan.
"Dimana aturan nya dimasa hari tenang bupati tidak boleh menerima tamu untuk menyampaikan keluhan maupun lainnya. Tadi saya tanya sama Panwas apakah ada aturan yang tidak memperbolehkan, makanya tadi saya minta kepada Panwas agar lebih bijak dan mencari pasalnya apakah ada yang melarang bupati menerima tamu masyarakat. Yang tidak diperbolehkan itu hanya waktu kampanye bupati tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.
Baca Juga:
Meriahkan Konser Tip-X & Tony Q, Bineca Bermusik Gandeng Band Lokal Asli Bekasi
Apalagi terang Nasrudin, masyarakat yang bertamu ke rumah dinas bupati merupakan masyarakat yang ingin meminta pekerjaan dan telah lama menunggu dikarenakan Bupati cuti kampanye.
"Kami hanya ingin meluruskan tidak ada pasal yang melarang bupati untuk menerima tamu dimasa tenang. Sebenarnya lawan sebelah itu takut, sehingga menggunakan cara-cara kotor," terangnya.
Sementara itu, tim hukum Asset Kalna Surya Siregar menambahkan, penerimaan tamu di rumah dinas Bupati bukan kampanye juga tidak berkaitan dengan masa tenang.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
Hal itu, dijelaskan pada Pasal 1 angka 18 PKPU 13/2024 menegaskan : masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan.
"Sehubungan aktifitas di rumah Dinas Bupati, perlu kami tegaskan siapa pun tidak dapat membatasi masyarakat yang datang bersilaturahmi kepada Bupati Rokan Hilir yang mulai berkantor pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sejak cuti kampanye," pungkasnya.