Melalui kuasa hukumnya, Andreas, korban memilih menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya. Andreas menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Ad, IKS, dan VN selaku pemilik percetakan tempat spanduk dibuat.
“Proses hukum masih berjalan hingga hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025. Semua pihak yang terlibat akan kami tuntut sesuai hukum,” ujar Andreas.
Baca Juga:
Gandeng Tiga Pilar, Kecamatan Bekasi Selatan Tertibkan Spanduk dan Banner Liar
Pihak kepolisian masih mendalami motif, menelusuri bukti elektronik, serta memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Redaktur: Sah Siandi Lubis