Riau.WahanaNews.co, Bagan Sinembah – Ria Setiawan Nasution mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang medis dan nonmedis untuk tidak membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan. Imbauan ini terutama ditujukan kepada rumah sakit dan klinik yang telah bekerja sama dengan PT Biuteknika Bina Prima di Kecamatan Bagan Sinembah.
Ria Setiawan Nasution menyampaikan kepada Wahana News, Sabtu (01/02/2025), Bahwa sering ditemukan adanya pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Limbah ini mengandung zat beracun dan gas berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.
Baca Juga:
Manfaatkan FABA, PLN Berhasil Hubungkan 10 km Jalan di Sulawesi
"Kami sering menemukan limbah B3 yang dibuang tidak pada tempatnya. Padahal, limbah ini mengandung zat beracun yang bisa membahayakan masyarakat jika dibuang sembarangan," ujar Ria Setiawan Nasution.
Limbah B3 mencakup berbagai jenis limbah dari fasilitas medis, seperti jarum suntik bekas, sisa bahan kimia, serta limbah farmasi yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan serius. Oleh karena itu, pengelolaan limbah ini harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah B3 dengan benar. Dalam Pasal 59 ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya." Jika melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 98, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga:
Kelola Limbah B3 Tantangan Pelayanan Kesehatan
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 juga mengatur tata cara pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ria menegaskan bahwa PT Biuteknika Bina Prima telah memiliki prosedur pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, ia berharap pihak rumah sakit, klinik, serta pelaku usaha lainnya dapat bekerja sama dengan baik dalam mengelola limbah medis dan nonmedis.
"Kami mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 menaati aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tambahnya.
Pihak berwenang di Kecamatan Bagan Sinembah juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 agar tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]