Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.
Adapun stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Sementara stok yang tersedia di wilayah Lampung tercatat sebesar 60.115 ton atau mencapai 239 persen dari ketentuan stok minimum.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 6 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 180.297 ton yang terdiri dari 94.172 ton Urea dan 86.125 ton NPK di Lampung.
Lalu, secara nasional Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,83 juta ton atau setara 19 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton. Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,06 juta ton dan NPK sebesar 762.915 ton.
Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Grup Salurkan 329 Hewan Kurban Kepada 275 Ribu Masyarakat
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi.