Riau.WahanaNews.co - Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan sabu-sabu yang sering terjadi di Jln Lintas Riau-Sumut Km. 37, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Sabtu (27/1/2024).
Tak butuh waktu lama, tiga tersangka yakni SR alias Rizal (33), R. Manurung alias Robet (39), PM alias Mimin (26) diringkus bersama dengan sejumlaj barang bukti seberat 1,9 gram.
Baca Juga:
Pabrik Tembakau Sintetis Digerebek Polisi di Perumahan Mewah Sentul
"Awalnya, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Iptu Reymond Basir, S,H mendapat informasi bahwa di TKP tepatnya diareal perkebunan kelapa sawit milik warga setempat, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Informasi tersebut pun dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri," ujar Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri dikutip Selasa (30/1/2024).
Selanjutnya, Kapolsek pun memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud. Kemudian, didapati dua orang laki-laki sedang berjalan diareal perkebunan kelapa sawit.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana bernama saudara SR alias Rizal ditemukan uang sebanyak Rp400.000 yang diakuinya sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Handphone merek Vivo warna Hitam.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Remaja di Jaksel, Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks
Lebih lanjut, adapun dari hasil tes urine ketiga tersangka, didapati positif Methaphetamin.
"Kemudian, tersangka yang berperan sebagai pemilik, penyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dengan demikian disangkakan Positif (+) Metamfetamin Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotik," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]