RIAU.WAHANANEWS.co, Pekanbaru – Tim Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan adalah pekerja di lokasi tambang tersebut. Namun, hingga kini, identitas pihak yang bertanggung jawab sebagai penyuruh atau pemilik tambang masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
Mendikdasmen Tekankan Revitalisasi sebagai Kunci Pembelajaran Bermutu
"Lima orang pelaku yang diamankan mengaku sebagai pekerja, sedangkan orang yang menyuruh mereka atau bosnya masih dalam penyelidikan," ujar Nasriadi dalam keterangan pers rilis di Pekanbaru, pada Sabtu (21/12/2024).
Lebih lanjut, Kombes Nasriadi menyebutkan bahwa para pekerja tersebut mengaku dipekerjakan oleh seseorang yang berinisial JN. Tim penyidik saat ini tengah mendalami informasi tersebut untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat lebih jauh dalam aktivitas ilegal ini.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk alat berat yang digunakan untuk kegiatan tambang.
Baca Juga:
Calon Peserta Lomba Renang Bupati Rokan Hilir Cup 2025 Intensif Latihan di The Hill Park Bagan Batu
"Kami akan terus menindak tegas pelaku penambangan ilegal demi melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan," Pungkas Kombes Nasriadi.
[REDAKTUR : SAH SIANDI LUBIS]