WahanaNews - Riau | Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Nandang Mumin Wijaya mengatakan bahwa, saat ini Kompol Petrus Hottiner Simamora (PHS) yang diduga terlibat kasus setoran Bripka andry Darma Irawan yang viral di media sosial telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Riau.
Hal itu lantaran PHS diduga telah melanggar kode etik pelaksanaan tugas kedinasan sebagai Komandan Bataliyon Detasemen (B) Brimob Manggala Junction
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
"Adapun keterlibatan tujuh anggota Brimob dalam kasus ini, yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial, masih kita dalami dan dalam pemeriksaan," ujar Kombespol Nandang, Senin (12/6/2023).
Sementara, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal sendiri, kata dia, juga telah memerintahkan tim penyidik Propam untuk bertindak tegas mengusut tuntas terkait kasus setoran Bripka Andry Darma Irawan tersebut.
Menurutnya, oknum yang terbukti bersalah akan ditindak tegas jika melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya, yang telah mencoreng citra Polri.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
"Kapolda sendiri menegaskan bahwa akan bertindak tegas terhadap seluruh jajaran anggota yang telah melanggar kode etik profesi Polri yang telah merugikan orang lain atau masyarakat," tutup Nandang.[mga]