WahanaNews - Riau | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di saat pinjaman online (Pinjol) ilegal mulai marak menjelang akhir tahun 2023.
Menurutnya, tawaran pinjol tersebut mulai kembali marak bermunculan melalui telepon seluler dengan beragam iming-imingan dan syarat yang mudah dan cepat pencairan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Menanggapi hal ini, Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada, karena menjelang akhir tahun ini memang cukup banyak kebutuhan masyarakat.
Dikawatirkan, masyarakat akan tergiur dengan pinjaman yang mudah syarat dan cepat pencairan tersebut, sehingga akan terjerat pinjaman online ilegal yang akan menyengsarakan masyarakat sendiri.
"Kami berharap masyarakat sadar akan risiko pinjam di Pinjol ilegal, sudah banyak contoh dan korban," ujar Lutfi, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Menurutnya, tidak masalah jika masyarakat berurusan dengan pinjaman online, namun harus dengan yang legal atau resmi dan terdaftar di OJK, karena yang resmi sudah memiliki aturan yang terikat di OJK. Sedangkan yang ilegal membuat aturan sesuka hati dan banyak merugikan masyarakat.
"Jika masyarakat membutuhkan pinjaman hendaklah pinjam pada Pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK dan lakukan pembayaran tepat waktu," ulasnya.
Seperti halnya baru-baru ini, dikatakan Lutfi, mahasiswa IPB Bogor secara berjamaah terjerat pinjaman online ilegal yang sempat menghebohkan publik.
Karena itu, ia berharap agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan berbagai iming-iming pinjaman online yang tidak resmi tersebut.
"Apalagi akhir-akhir ini mulai banyak lagi seperti yang diberitakan media cetak dan elektronik, ratusan mahasiswa IPB Bogor terjerat pinjol, dan banyak kasus lainnya," tambahnya.
Dia menambahkan, jika masyarakat ingin mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait pinjaman online yang resmi, bisa melakukan komunikasi dengan pihak OJK.
"Jika membutuh keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi call centre OJK di nomor 081157157. Berikut daftar Pinjol yang berizin OJK juga tersedia datanya," tuturnya.[mga]