Riau.WahanaNews.co | Bocah disabilitas berinisial MR mengalami trauma karena penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya, Zul. Anak berumur 10 tahun ini bahkan tidak mendapatkan perlindungan dari wanita yang melahirkannya, Mel.
Penganiayaan anak disabilitas ini sudah ditangani Polda Riau. Zul ditangkap di rumah kontrakannya di Kabupaten Kampar, sementara Mel turut menjadi tersangka dan ditahan karena pembiaran.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Sebelum menangkap tersangka pada Rabu malam, 26 Oktober 2022, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan sempat menemui korban di rumah kerabatnya di Pekanbaru.
Saat berbincang dengan korban, air mata Asep menetes mendengarkan cerita penganiayaan. Asep tak menyangka ada manusia berbuat sadis kepada anak disabilitas.
"Sungguh memilukan, traumatis, anak 10 tahun kondisi lumpuh menyampaikan isi hatinya," jelas Asep, Jumat siang, 28 Oktober 2022.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Kepada Asep, korban pada Rabu siang itu, meminta pelaku atau ayah tirinya segera ditangkap. Korban juga ingin pelaku mendapatkan hukuman berat.
"Korban ingin pelaku (Zul) dipenjara seumur hidup, saya sampaikan hukumannya 15 tahun penjara," imbuh Asep.
Asep juga menggambarkan traumatis korban ketika berbincang dengannya. Pesan ini menggambarkan betapa penganiayaan itu sangat berbekas pada psikis korban.
"'Jangan lupa Pak, dipukul,' itu pesannya yang disampaikan korban," ingat Asep.[gab]