RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 009 Petalongan, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu itu dinilai tidak hanya melewati batas waktu pelaksanaan, tetapi juga menunjukkan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.
Baca Juga:
Diduga Tahan Dana PIP, Madrasah Aliyah Swasta di Peranap Tuai Sorotan
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan yang belum rampung tersebut telah mengalami sejumlah retakan pada dinding, meski pengerjaan belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat akan mutu konstruksi serta kelanjutan proyek ke depan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah melihat progres pembangunan yang dinilai lamban dan tidak konsisten.
“Sepengetahuan saya, pekerjanya sudah beberapa kali berganti pekerja. Saya khawatir bangunan ini tidak selesai tepat waktu, bahkan ada kemungkinan mangkrak,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga:
Sampah Menggunung di MTs Miftahul Jannah Peranap, Tanggung Jawab Kepsek Dipertanyakan
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek pembangunan RKB tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp509.486.000, dengan masa pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga 14 Desember 2025. Kontraktor pelaksana kegiatan adalah CV Cahaya Berkilau, sementara konsultan pengawas dipercayakan kepada CV Gita Lestari Consultant.
Namun hingga melewati batas waktu kontrak, progres pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 75 persen.
Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), tidak membuahkan hasil. Ketiganya memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Melalui penyampaian sekertaris dinas diketahui Bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .
"Isnanto, PPTK nya,"singkat nya.
Sikap diam para pejabat tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Sebagai pengelola anggaran dan penanggung jawab teknis kegiatan, transparansi dan keterbukaan informasi seharusnya menjadi kewajiban, terlebih ketika proyek pendidikan yang menyangkut kepentingan langsung peserta didik mengalami keterlambatan dan indikasi masalah kualitas.
Pengamat kebijakan publik menilai, bungkamnya pejabat bukanlah solusi, melainkan berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik dituntut untuk responsif, akuntabel, dan siap memberikan penjelasan atas setiap penggunaan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek, kualitas bangunan, maupun langkah yang akan diambil untuk memastikan pembangunan RKB tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aman digunakan.
[Redaktur: Adi Riswanto]