Riau.WahanaNews.co - Penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir serta bersifat transnasional.
Hal ini disampaikan oleh Dama Yanti, salah satu narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Amanda), dalam acara sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diadakan di pendopo kantor PAC Pemuda Pancasila Balai Jaya, Selasa (2/8/2024).
Baca Juga:
Pasca Disita, KPK Kembalikan 11 Mobil Mewah pada Ketum Pemuda Pancasila
Dalam sambutannya, Ketua PAC, Bung Jojon, menyatakan bahwa berdasarkan AD/ART, penggunaan narkoba tidak dibenarkan dan sesuai dengan instruksi dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Rohil, anggota Pemuda Pancasila yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami selalu mengadakan rapat tertutup untuk memberikan pencerahan dan arahan tentang bahaya narkoba kepada seluruh anggota agar terhindar dari barang haram tersebut," terang Bung Jojon.
Sementara itu, Kanit Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari, S.Tr.K., menjelaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Imbau Masyarakat Jaga Moral Bangsa dengan Menghormati Para Pemimpin Negara
"Untuk pelaku dewasa, perkara narkotika ini mulai dari penangkapan hingga 3x24 jam atau 6 hari, kemudian 20 hari penahanan di kepolisian, 40 hari di kejaksaan, dan 30 hari di pengadilan tingkat pertama. Jika diperlukan, bisa ditambah 30 hari lagi di pengadilan tingkat kedua. Jadi, total proses hukum untuk dewasa sekitar 120 hari atau 4 bulan. Sementara untuk anak-anak, kasus harus selesai dalam 14 hari dan dikembalikan kepada orang tua," jelas Renaldy.
Camat Balai Jaya, Fauzan, S.T., menyambut baik acara ini. "Penyuluhan ini sangat positif karena narkoba sudah menjadi masalah yang merajalela, bahkan di dalam keluarga kita sendiri.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat menambah pengetahuan. Harapan saya, aparat penegak hukum dapat bersinergi dengan masyarakat, dan warga tidak perlu takut untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada polisi," imbuh Fauzan.