Riau.WahanaNews.co - Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung menyebut proporsi kawasan hutan di Lampung saat ini 28 persen. Jumlah itu berkurang dibanding sebelumnya yang proporsi luas kawasan hutan dipatok minimal 30 persen dari total wilayah di Bumi Ruwa Jurai.
Namun, standar tersebut dihapuskan dan diganti dengan kebijakan perhitungan kecukupan luasan kawasan dan tutupan hutan yang disesuaikan kondisi fisik serta geografis secara proporsional.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
"Sekarang perhitungan 30 persen tidak ada lagi, yang ada kecukupan kawasan hutan dan tutupan lahan," ujar Kepala Dishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah, dikutip Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, kawasan hutan sebagai wilayah yang ditunjuk pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya. Sementara tutupan hutan menjadi penutupan lahan vegetasi dengan kerapatan dan komposisi tertentu.
Dia mengaku, sedang menghitung indeks kualitas tutupan hutan di Lampung. "Ada beberapa tutupan hutan yang belum terakomodir sebagai bagian dari indikator untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan," ujarnya.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Untuk itu, pihaknya menggandeng berbagai pihak agar menggencarkan rehabilitasi guna melindungi dan menambah luasan tutupan hutan. Program rehabilitasi dilakukan di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dalam melaksanakan program rehabilitasi di beberapa kawasan hutan yang juga menjadi tempat tinggal masyarakat.
Hal tersebut untuk meningkatkan peran masyarakat dalam mengembalikan fungsi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.