RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dalam pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara pekan lalu.
Baca Juga:
Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Dituntut Enam Tahun Penjara Kasus Korupsi
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Kompol Bery menjelaskan, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo," ungkapnya.
Baca Juga:
Kapolda Riau Perintahkan Percepatan Program Prioritas Termasuk Pelayanan Prima Masyarakat
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP," terang Arief.
Menurutnya, Kejaksaan juga telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Sudah kami terbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik," urai Arief.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.
Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]