Riau.WahanaNews.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melalui Tim Intelijen mengadakan Penyuluhan Hukum di SMPN 2 Bagan Sinembah. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini berlangsung di aula SMPN 2 Bagan Sinembah, Kamis (30/5/2024) kemarin.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Retno Setiawan mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Retno Setiawan berharap, agar kegiatan JMS ini terus berlanjut sehingga para pelajar dapat mengenali hukum lebih dini.
Ia menekankan bahwa penting bagi anak-anak, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama, untuk sadar hukum sejak dini guna menciptakan pondasi yang kuat dalam mengenali dan menjauhi perbuatan melawan hukum.
"Saya berharap JMS ini bisa berjalan terus karena sangat penting bagi anak-anak. Dengarkan baik-baik, pahami, dan bertanyalah jika tidak mengerti," ujar Retno Setiawan, dikutip Jumat (31/5/2024).
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, SH, menuturkan kepada media bahwa pihaknya memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika dan kenakalan remaja sebagai bentuk kekerasan terhadap anak (bullying).
Yopentinu menekankan kepada siswa-siswi SMPN 2 Bagan Sinembah serta siswa undangan lainnya untuk menjauhi perilaku penyalahgunaan narkotika yang berdampak buruk.
Selain itu, Yopentinu juga membahas masalah kenakalan remaja dan bullying yang harus dihindari sejak dini. Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 2 Bagan Sinembah berjalan tertib, aman, dan lancar.
Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMPN 2, Bambang Sudarman menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata implementasi dari Kurikulum Merdeka.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil, yang difasilitasi oleh MKKS dan K3S, dapat berkolaborasi dengan pihak kejaksaan untuk mensosialisasikan hukum di kalangan sekolah dengan tujuan mencegah perbuatan yang melawan hukum baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
[Redaktur: Mega Puspita]