RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir - Meski telah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil 2024, Tim Hukum BiJaK kembali menyambangi Sekretariat Bawaslu Rohil, kehadiran tim dalam rangka melaporkan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Sekretaris Kepenghuluan terkait kampanye terselubung dalam kegiatan reses.
Laporan tim hukum BiJaK dilakukan pada Senin 25 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 075/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan pihak Terlapornya adalah Nalladia Ayu Rokan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Azmianto Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega.
Baca Juga:
Putri Norwegia dan Suami Berprofesi Dukun Hadapi Tagihan Rp 1 M Usai Pernikahan
Tim hukum BiJaK turut melaporkan Beny Ferdinan Tarigan Silangit selaku Kasi Kesra Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Basira ke bawaslu. Kasi kesra ini terlibat aktif dalam kegiatan kampanye kegiatan lain dalam bentuk pasar sembako murah dilaksanakan oleh Tim Paslon 01 Asset di Kepenghuluan Harapan Makmur.
Tim Hukum BiJaK Nanda Rizky Rilandi, SH menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ini terkait adanya dugaan tindak pidana “Pejabat Daerah dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dan “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah” serta pelanggaran pemilihan terkait netralitas perangkat desa.
Untuk Terlapor (anggota DPRD Provinsi) yang juga anak kandung dari Calon Bupati petahana Afrizal Sintong, Kami Laporkan berkaitan memanfaatkan kegiatan reses untuk melakukan kampanye, terungkap saat melaksanakan kegiatan reses di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.
Baca Juga:
Adelia Optimis Atlet Disabilitas Kota Bekasi Mampu Raih Medali di Kompetisi Tingkat Jabar
" Kegiatan reses Terlapor (anggota DPRD Provinsi) itu berkampanye dengan berpose bersama masyarakat dan Azmianto selaku Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega dengan menunjukkan simbol 1 jari yang merupakan nomor urut Calon Bupati Asset yaitu nomor urut 1."Jelasnya Nanda, Selasa 26 Nopember 2024.
Kata Nanda, kegiatan reses merupakan agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang dibiayai dari uang negara. Sehingga jika itu dimanfaatkan untuk mengampanyekan salah satu calon, maka ini melanggar ketentuan Pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo. Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 136/PUU-XXII/2024.
Sedangkan untuk Terlapor (Kasi Kesra Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan) terlibat aktif dalam kegiatan kampanye kegiatan lain dalam bentuk pasar sembako murah oleh Tim Paslon 01 Asset jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo. Pasal 189 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara tegas, cepat dan profesional sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.