Riau.WahanaNews.co | PT PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berpegang teguh pada prinsip No's For Integrity.
Hal ini merupakan penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, kode etik perusahaan atau Code of Conduct, serta meningkatkan budaya integritas.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ada 4 poin yang terkandung dalam prinsip tersebut, diantaranya No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya); No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku); dan, No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Direktur Utama PT PLN Batam, Nyoman S Astawa pun menekankan seluruh jajaran direksi dan insan Bright PLN untuk berkomitmen penuh agar tidak meminta atau menerima gratifikasi rekanan, mitra kerja hingga pemangku kepentingan.
"Baik itu bingkisan, hadiah atau gratifikasi lain dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan kami. Saya menekankan untuk seluruh jajaran tidak melakukan hal itu," kata dia, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dia juga meminta kepada seluruh mitra Bright PLN Batam untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, baik dalam rangka hari besar keagamaan maupun hari-hari lainnya.
Lalu, jika ada yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut, dimohon untuk menyampaikan atau melaporkan hal itu lewat Sistem Pelaporan Pelanggan atau Whistle Blowing System (WBS) ke:
1. Email : [email protected]
2. SMS/WA : 0811 6600 123
3. Surat Pengaduan kepada Direktur Utama PT PLN Batam