RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hulu
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, tidak hanya disorot karena dampak kerusakan lingkungan, tetapi juga karena munculnya isu pencatutan nama media dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap para penambang.
Baca Juga:
Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Simarmata, Aris Syahputra Bantah Terlibat Jual Beli Tanah
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menyampaikan klarifikasi sekaligus mengecam keras pihak-pihak yang diduga mencatut nama media untuk kepentingan pribadi.
Menurut Rudi, pihaknya menerima informasi bahwa sejumlah penambang kecil di wilayah Baturijal Barat, Gumanti, Katipopura hingga Semelinang Tebing diduga menjadi sasaran pungutan rutin yang dilakukan oleh oknum tertentu di lapangan.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya pungutan yang dilakukan secara berkala kepada para penambang. Bahkan, nama media disebut-sebut dalam praktik tersebut,” ujar Rudi kepada wartawan, baru-baru ini.
Baca Juga:
Klaim SHM 2004 Dipertanyakan, Eks Kades Beberkan Kebijakan Pemukiman Tahun 90-an
Ia menegaskan bahwa organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang tergabung dalam jaringan IWO tidak pernah terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada aliran dana dari aktivitas tambang ilegal kepada rekan-rekan media di bawah naungan IWO, termasuk media TRAN7RIAU. Jika ada pihak yang mencatut nama media, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Rudi juga menilai pencatutan nama media berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, pers harus tetap menjaga independensi serta bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
“Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk upaya yang mencoba mengaitkan media dengan praktik ilegal,” katanya.
Selain itu, IWO Indragiri Hulu juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan di lapangan agar tidak menggunakan nama media untuk menekan atau menakuti masyarakat.
Jika praktik tersebut terbukti, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik maupun penyalahgunaan nama institusi pers.
Di sisi lain, IWO juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi terkait aktivitas PETI yang diduga terjadi di beberapa wilayah Kecamatan Peranap.
“Kami berharap aparat dapat melakukan penelusuran di lapangan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin serta dugaan pungutan terhadap para penambang,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, insan pers akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional.
“Kami berkomitmen menjaga integritas profesi dan tetap menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif,” pungkasnya.
[Redaktur: Adi Riswanto]