WahanaNews-Riau I Pemerintah akan mencabut izin klinik atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikkan harga rapid tes PCR (polymerase chain reaction) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Hl itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir.
Baca Juga:
Curhat ke Tante, Dugaan Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Terbongkar
"Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu," kata Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Rabu (27/10/2021).
Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR untuk di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000, sedangkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.
Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/1/3843/2021 menyebut, seluruh klinik dan rumah sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri harus menjalankan aturan tersebut mulai 27 Oktober 2021.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
Mimi menjelaskan selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan rumah sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.
Sebelumnya tarif tes PCR di Riau berkisar Rp475 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali tes atau pengambilan sampel. Hasil tes PCR itu saat ini diperlukan bagi calon penumpang pesawat terbang yang akan bepergian ke luar daerah.
Hal itu dalam upayanya menekan penyebaran Covid-19 meskipun saat ini kasusnya terus melandai.