RIAU.WAHANANEWS.co, ROHIL - Diduga Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC) Pabrik Kelapa Sawit PT.KAN telah mati, namun Pihak Perusahaan masih tetap beroperasi.
Seharusnya ,menurut Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
IPLC adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair. Izin ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan, pengolahan, dan pembuangan limbah cair ke badan air dapat dipertanggungjawabkan dan terpantau.
Dengan tujuan mengurangi beban pencemaran, memastikan air di sumber air tidak tercemar, dan memastikan air di sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan .
Syaifula selaku Asisten Kepala (Askep) di PKS PT.KAN saat dikonfirmasi terkait IPLC yang telah mati melalui Whatsap nya ,Rabu ( 20/11/24) malah balik bertanya , " Dari mana infonya didapat pak..pihak Dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hilir telah berkunjung beberapa waktu lalu di PKS PT.KAN.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil, Suwandi saat dikonfirmasi melalui whatshap nya membenarkan kalau pihaknya pernah melakukan kunjungan ke PKS PT.KAN guna verifikasi, namun saat ditanya tentang IPLC PKS PT.KAN yang telah mati, Kadis belum bisa menjawab.
" kalau mati atau belum ,saya kurang tahu, nanti saya tanya staf yang membidangi," (jawab Kadis DLH melalui Whatsap).
Jenis sanksi, yang diberikan secara bertahap dari teguran, peringatan, penyegelan, pencabutan izin hingga dilaporkan ke polisi.
[Redaktur : Mega Puspita]