RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hulu
Belasan wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berencana melaporkan seorang warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ke Polres Inhu pada Sabtu (9/5/2025).
Baca Juga:
Diduga PETI Masih Marak di Peranap, Penambang Setor Rp500 Ribu per Ponton Setiap Minggu, Polisi Turun Tangan Selidiki Informasi
Langkah tersebut dilakukan menyusul pernyataan seorang pria yang akrab disapa Bujang Mas (BM), yang sebelumnya disebut mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan agar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikelolanya tidak diberitakan.
Ketua IWO Inhu, Rudiwalker Purba, mengatakan pihaknya menilai pernyataan tersebut telah mencoreng profesi jurnalistik dan menyeret nama sejumlah wartawan tanpa bukti yang jelas.
“Dalam rapat internal, rekan-rekan wartawan sepakat menempuh jalur hukum. Kami akan melaporkan BM ke Polres Inhu sebagai bentuk keseriusan menyikapi dugaan pencatutan nama wartawan dan pernyataan terkait pemberian upeti tersebut,” ujar Rudiwalker Purba usai rapat internal IWO di Japura, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga:
Ketua IWO Inhu Kecam Pencatutan Nama Media dalam Isu Pungli PETI di Peranap
Menurut Rudi, beberapa nama wartawan media online disebut-sebut dalam pernyataan BM sebagai penerima jatah bulanan dari aktivitas PETI. Namun, para wartawan yang merasa dirugikan membantah tudingan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan, apalagi persoalan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI yang menjadi perhatian masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, BM sempat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat terkait pernyataannya yang telah beredar di media online. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi meski pesan yang dikirim terpantau telah aktif.
Kasus ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik PETI di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang belakangan kembali menjadi perhatian publik. Selain persoalan lingkungan dan legalitas tambang, isu dugaan aliran dana kepada oknum tertentu juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Sementara itu, pihak IWO Inhu menegaskan langkah pelaporan tersebut bukan hanya untuk menjaga marwah profesi wartawan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers yang profesional sesuai kode etik jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]