Riau.WahanaNews.co, Rohil – Dewi Maya Tanjung dan tim kuasa hukumnya tidak menghadiri undangan gelar perkara di Polda Riau yang dijadwalkan pada kamis/30/Januari 2025, terkait kasus sengketa lahan Area 88 di Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi, Andreas Hutajulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak Dewi Maya Tanjung dalam agenda tersebut menimbulkan tanda tanya dan spekulasi di tengah publik.
Baca Juga:
Abdul Rachman Silalahi Membeli Lahan di Area 88, Dengan Itikad Baik, Namun Diklaim Secara Sepihak Oleh Dewi Maya Tanjung!
"Kami meminta agar pihak Dewi Maya Tanjung bersikap kooperatif. Jika tidak, hal ini akan menimbulkan berbagai asumsi, termasuk dugaan bahwa mereka takut karena merasa bersalah atau tidak berani menghadapi proses hukum," ujar Andreas pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Andreas juga menegaskan bahwa laporan terkait perkara ini prosesnya masih terus berjalan, dan pihaknya tengah menunggu pemanggilan resmi terhadap terlapor, termasuk Dewi Maya Tanjung dan Tomi CS di Polres Kabupaten Rokan hilir.
Menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP, seseorang yang dipanggil dalam proses penyelidikan atau penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Jika pihak terlapor terus menghindari proses ini, dapat dikenakan upaya pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Baca Juga:
Rumah Abdul Rachman Dijaga TNI-Polri untuk Antisipasi Teror
Kasus sengketa lahan di Area 88 ini menjadi perhatian publik, "mengingat adanya upaya penyerobotan lahan untuk di kuasai tanpa hak yang merugikan materi dalam jumlah besar terhadap klien kami." Ucap Andreas.
Kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi, Andreas Hutajulu, berharap Dewi Maya Tanjung dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan transparan dan tanpa hambatan dari pihak mana pun.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]