Riau.WahanaNews.co | Satreskrim Polres Dumai yang berhasil mengamankan Dua orang tersangka kasus pencurian besi tower Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT 150 KV section Dumai - Bagansiapiapi milik PLN.
Kapolres Dumai, Nurhadi menjelaskan terungkap kasus pencurian besi tower PLN tersebut, setelah pihak kepolisian Polres Dumai melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan kedua tersangkanya.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
"Kedua tersangka nekat mencuri menggunakan gergaji dan dijual ke penadah sebanyak 87 KG dengan harga Rp 3.000 per kilogram,” kata Nurhadi dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022).
Menurut Kapolres Dumai, kejadian tersebut terungkap dari laporan PLN bahwa tower SUTT 150 KV roboh dikarenakan besinya telah hilang dicuri pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Aksi pencurian besi penyangga tower SUTT 150 KV, sangat membahayakan. Pasalnya, listrik yang dialirkan ini untuk menyuplai kebutuhan listrik ke Kabupaten Rokan Hilir dan sekitarnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
"Tersangka akan kami tindak agar perbuatannya yang telah merugikan orang banyak tidak akan ditiru kembali," katanya.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Dumai, Hendra Manurung menjelaskan, aksi pencurian besi tersebut telah menyebabkan robohnya tower 41 SUTT 150 kV section Dumai - Bagansiapiapi.
Sehingga, kondisi itu menyebabkan 44.546 pelanggan Kabupaten Rokan Hilir mengalami pemadaman. Adapun total kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp 2 miliar.