RIAU.WAHANANEWS.CO, Dumai – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Dumai resmi beroperasi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai POM, setelah mengalami peningkatan status dari sebelumnya Loka POM.
Perubahan status ini didasarkan pada Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2025, yang menegaskan penguatan kelembagaan dalam sistem pengawasan obat dan makanan.
Baca Juga:
Jambi Tertinggi Judi Online, Gubernur Siapkan Sapu Bersih ASN dan Remaja Terlibat
Peresmian status baru tersebut dilangsungkan pada Kamis (11/4/2025), ditandai dengan serah terima jabatan kepala balai serta penandatanganan prasasti pengukuhan.
Acara peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles. Turut hadir pula pejabat pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, serta perwakilan berbagai elemen masyarakat Dumai.
Kepala Balai POM Dumai, Ully Mandasari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan status ini merupakan langkah strategis. Ia menegaskan, penguatan status kelembagaan akan berdampak positif terhadap optimalisasi fungsi pengawasan di wilayah kerja Balai POM Dumai.
Baca Juga:
Wabup Rohil Jhony Charles Buka Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026
"Peningkatan status ini akan mendorong optimalisasi fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen," ujar Ully Mandasari.
Ully juga menambahkan, masyarakat akan semakin terjamin dari segi keamanan dan mutu produk obat serta makanan yang beredar.
Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, mengapresiasi transformasi kelembagaan ini sebagai langkah penting dalam peningkatan kualitas layanan publik.