RIAU.WAHANANEWS.co, Rohil - Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di wilayah Polres Rokan Hilir belum mengambil tindakan terhadap insiden di kebun sawit milik Abdul Rachman Silalahi di Kecamatan Tanah Putih, yang diklaim oleh Dewi Maya Tanjung, Waka 1 MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir, Ria Setiawan Nasution, memberikan pernyataan resmi pada Senin (20/01/2025).
"Kami, Pemuda Pancasila, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan. Kami memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran yang melawan hukum. termasuk tindakan pengrusakan dan kekerasan," tegas Ria Setiawan Nasution.
Baca Juga:
Gara-gara Sengketa Lahan, Siswa SD di Takalar Belajar di Teras Sekolah Selama 3 Tahun
Selain itu, Andreas Hutajulu, selaku perwakilan dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila sekaligus sebagai kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi, menyebutkan bahwa kliennya memiliki itikad baik sebagai pembeli lahan di Area 88, Kecamatan Tanah Putih itu. Namun, lahan tersebut malah diklaim secara sepihak oleh Dewi Maya Tanjung.
"Kami meminta semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kami juga akan menyelesaikan perkara ini sesuai jalur hukum yang berlaku," kata Andreas Hutajulu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga:
Andreas Hutajulu: Bersama Kita Hadiri dan Hormati Proses Hukum Yang Berlaku.
"Hal ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, agar situasi tetap kondusif," tutupnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]