WahanaNews-Riau I 64 unit rumah dari keluarga miskin pada tahun ini dibedah atau direnovasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pekanbaru.
"Tahun ini Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat lebih kurang sebesar Rp1,28 miliar. Anggaran ini dimanfaatkan untuk merehab 64 unit rumah," kata Kepala Bidang Perkim Suryana di Pekanbaru, Sabtu, (2/10/2021).
Baca Juga:
Waluyo Kaget Proses Bedah Rumah dan Warung Miliknya dari Kemensos Hanya 1 Jam
Suryana mengatakan rumah warga yang dibedah berasal dari hasil seleksi dan memenuhi kriteria yang ditentukan. Demikian juga sebaran 64 unit rumah yang bakal direnovasi yang tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Limbungan, Kelurahan Meranti Pandak dan Kelurahan Sri Meranti.
"Dana alokasi khususnya untuk renovasi sudah dikerjakan nilainya Rp20 juta," kata Suryana.
Ada beberapa kategori renovasi itu, seperti rusak sedang, persoalan pencahayaan, atap hingga lantai mengalami kerusakan. Kriterianya yang pertama adalah, tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan.
Baca Juga:
Kepolisian Resor Pasaman Barat Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni
"Misalnya, rumah kalau untuk rehab itu rusak sedang, kemudian persoalan dengan pencahayaan, dengan konstruksi atap, dinding dan lantainya. Kalau ada yang rusak, ada masalah sanitasi nanti dibantu tapi harus milik sendiri," jelasnya.
Lanjutnya, untuk pendataan bagi masyarakat yang rumah direhab, diusulkan masyarakat melalui kelurahan ke Dinas Perkim. Kemudian Lurah yang mengusulkan ke Perkim. Setelah lurah mengusulkan ke Perkim, nanti tim akan turun ke lapangan untuk verifikasi terhadap kelayakan calon penerima bantuan.
"Bisa jadi layak menerima bantuan, tetapi kadang-kadang surat (rumah) tidak ada. Kemudian pemiliknya meninggal, lahannya sengketa. Ini yang harus dicermati," tukasnya. (tum)