ahanaNews-Riau I Total angka kecelakaan selama satu tahun di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tercatat sebanyak 86 kasus, dengan menyebabkan 11 korban meninggal dunia.
Demikian disampaikan manajer Cabang Tol Pekanbaru Dumai Indrayana, Sabtu (25/09/2021).
Baca Juga:
Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka
Dari 86 kasus tersebut, rinciannya periode 25 September (saat diresmikan Presiden Jokowi secara virtual) hingga Desember 2020 sebanyak 40 kasus kecelakaan. Sedangkan periode Januari hingga September 2021 tercatat sebanyak 46 kasus.
"Meski tahun 2021 jumlah kecelakaan lebih banyak, namun PT HK selaku pengelola jalan bebas hambatan pertama di Riau itu mencatat terjadi penurunan kasus laka lantas di jalan bebas hambatan itu," kata Branch Manager (BM) Cabang Tol PermaiIndrayana kepada media, di Pekanbaru.
Dia mengatakan, 40 kasus kecelakaan itu terjadi selama periode 25 September-31 Desember 2020, akan tetapi untuk 46 kasus tahun 2021 justru terjadi selama sembilan bulan, mulai awal tahun 2021 hingga September ini.
Baca Juga:
Hutama Karya Komit Selesaikan Tol dan Bendungan Proyek Strategis Nasional di 2024
Ia menyebutkan, kasus kecelakaan didominasi kendaraan golongan satu atau pribadi,sedangkan pemicu terjadi kecelakaan dominan karena faktor sopirmengantuk atau kelelahan, kelalaian, kurangnya kehati-hatian serta pecah ban.
"Peristiwa ini dapat dilihat dari rentetan kasus kecelakaan terjadi karena kendaraan pribadi dengan berbagai merek mobil menabrak pantat truk, keras benturan kecelakaan itu juga telah mengakibatkan kerusakan parah pada mobil yang menabrak hingga di antaranya telah mengakiba6 korban meninggal dunia," katanya pula.
Dia menjelaskan, pihak HK menyatakan terus berupaya menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol sepanjang 131 kilometer tersebut, mulai dari Pekanbaru, Duri yang masuk wilayah Kabupaten Bengkalis, Kemudian Kandis, Minas masuk Kabupaten Siak serta Kota Dumai.
Upaya yang dilakukan di antaranya dengan melibatkan kepolisian, bagaimana mematuhi batas maksimum kecepatan 80 kilometer per jam serta 60 kilometer batas minimum bisa ditaati. Setiap kendaraan melewati dipantau petugas menggunakan speed gun dan setiap pelanggar ditilang.
Kemudian, katanya lagi, PT HK juga memasang marka kejut (rumble stripe), lampu peringatan (warning lights), sosialisasi hingga razia seperti operasi mengantuk (micro sleep). Kemudian ada juga operasi simpatik dengan memberikan peringatan akan bahaya kecelakaan karena kondisi fisik melalui selebaran kepada pengemudi kendaraan. Selain itu, ada juga layanan gratis pengecekan kendaraan terutama mesin dan rem.
"Upaya ini kami lakukan lebih untuk menekan angka kecelakaan. Setiap usaha yang kami lakukan diharapkan bisa mengurangi hingga nol kecelakaan dan berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut mulai menampakkan hasil. Diharapkan, di masa akan datang, kasus kecelakaan di Tol Permai ini bisa lebih ditekan lagi," katanya. (tum)