Ketiga terduga sindikat sabu ini, saat ini ditahan di Mapolsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada ketiga pengedar narkoba ini dapat dipidana dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perintah Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Seperti yang saya sampaikan ini mewakili kapolres,” ungkap David Ricardo.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]