Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan seorang staf Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir kepada wartawan pada 19 Mei 2026, disebutkan bahwa hasil audit Inspektorat menemukan adanya penggunaan keuangan yang diduga belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Penghulu Sungai Besar berinisial A dengan nilai sekitar Rp400 juta.
"Hasil audit Inspektorat terdapat keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Penghulu Antok sekitar Rp400 juta," ujar staf tersebut.
Baca Juga:
Institusi Dinilai Lemah, Kerusakan DAS Indragiri Akibat Tambang Ilegal Kian mengkhawatirkan
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Rusmailis, belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Maaf pak, saya tidak berani memberikan keterangan. Silakan bapak mempertanyakan langsung kepada nomor pengaduan," kata Rusmailis saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir maupun Penghulu Sungai Besar yang disebut dalam informasi hasil audit belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga:
Viral Ancam Pakai Senpi, URC Raga Polres Rohil Amankan Terduga Pelaku
[Redaktur: Adi Riswanto]