Permen KP 71/2016: Kapal besar dilarang masuk wilayah tangkap nelayan kecil
UU Perikanan No. 45/2009: Ancaman 6 tahun penjara + denda Rp20 miliar
Baca Juga:
Ironi Jalan Lintas Sumatera: Wajah Kota Bagan Batu Dicoreng TPA Liar, Pemerintah Dinilai Gagal Hadir
UU Kelautan No. 32/2014: Larangan aktivitas perusak ekosistem laut
“Kami menjaga laut kami dari kehancuran, tapi malah kami yang diseret. Ini penghinaan bagi nelayan,” tegas Ramces Sitorus, mewakili nelayan Raja Bejamu.
Kuasa hukum nelayan, Andreas Hutajulu, SH, MH, didampingi Riasetiawan Nasution selaku Dirut Media Bin-ri.id dan Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Rohil, menyatakan siap melakukan langkah hukum tegas.
Baca Juga:
Diduga Korsleting Listrik, Tiga Rumah Warga di Dusun Kencana Balai Jaya Ludes Terbakar
“Kami sudah siapkan bantahan resmi, laporan balik, dan seluruh bukti. Fakta tidak bisa dimanipulasi. Hukum harus ditegakkan,” tegas Andreas.
Nelayan mendesak Pemkab dan DPRD Rohil untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat pesisir dan memastikan kapal-kapal ilegal tidak lagi merusak perairan daerah.
“Kalau pukat harimau dibiarkan, habis laut kami. Jangan kami menjadi korban dua kali,” ujar perwakilan nelayan.