WahanaNews - Riau | Hendak menjual sabu, seorang pria berinisial DR alias Daham (47) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan.
Penangkapan pun dilakukan di rumah DR yang terletak di Jalan Sejahtera Simpang Kelapa, Dusun Ampean Rotan, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (1/8/2023). Adapun barang bukti (barbuk) berupa sabu seberat 21,49 gram.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan, berawal dari Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah yang dihuni oleh DR ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kami menangkap pelaku dikediamannya didampingin Ketua RT setempat.
Selanjutnya, didapati barang bukti berupa satu (1) unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu," ujar Jualiandi, dikutip Kamis (3/8/2023).
Selanjutnya, tim pun kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warn pink kombinasi warna biru, 1 bungkus plastik besar bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 34 bungkus plastik kecil bening berklip merah berisikan diduga sabu, ampat buah plastik besar bening berklip merah kosong, dua buah potongan plastik asoy warna hitam beserta karet gelang.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
"Setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, didapati hasil positif Metaphetamine dan Amphetamine. Pelaku kemudian dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi.[mga]