WahanaNews - Riau | Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dua pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk di area Kebun Semangka yang terletak di Jalan Kebun Sarif KM 8, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan, Pujud pada Rabu (2/8/2023).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kemudian, dua tersangka lainnya ditangkap di wisma Mahdani yang terletak di Jalan Lintas Manggala Pujud, Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan polisi pun yakni IS alias Iwan (34), DI alias Dedi (31), LA alias Ipul (28) dan LLT alias Dina (27) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Dengan total barang bukti yang diamankan seberat 2,89 hram.
"Berawal saat Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa disebuah gubuk di area Kebun Semangka, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian tim pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut," ujar Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, dikutip Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku bernama IS alias Iwan dan DI alias Dedi.
Keduanya sempat melarikan diri, namun dapat dengan cepat diamankan oleh Tim Opsnal. Selanjutnya, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu tabung plastik warna putih yang didalamnya terdapat satu paket sedang dan empat paket kecil yang berisi butiran kristal yang diduga sabu.
"Juga ditemukan dua paket kecil yang berisi butiran kristal yang diduga sabu, 1 buah kotak warna pink yang berisikan 1 unit timbangan digital dan puluhan plastik bening kosong, 2 buah sendok/alat skop yang terbuat dari pipet, yang kertas berjumlah Rp 187 ribu, 2 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia biasa dan 1 unit Sepeda motor Yamaha RX-King," papar AKP Juliandi.
Terakhir, setelah dilakukan tes urine terhadap para tersangka tersebut, didapati hasil positif sabu.
"Selanjutnya, tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi.
[Redaktur: Mega Puspita]