RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,96 kilogram. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Riau pada Jumat (20/6/2025).
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
27 Wartawan Riau Ikuti UKW Gratis PWI Pusat
"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika," ujar Kapolda Riau.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sejumlah tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Riau juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas provinsi hingga internasional.
BID HUMAS POLDA RIAU
Baca Juga:
MUI dan Warga Kampar Adukan Soal Adanya Aliran Sesat Imam Mahdi ke Kapolda Riau
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya. Pasal 114 ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi 5 (lima) gram, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Polda Riau juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan cara melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.