Riau.WahanaNews.co - Dalam rangka acara pemekaran dusun di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Pj Penghulu Bahtera Makmur, Asnawi S.IP, memimpin langsung Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas pemekaran Dusun Simpang Pujud. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Bahtera Makmur pada Selasa (23/07/2024).
Musyawarah dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Babinkamtibmas, Kadus, RW, RT, seluruh jajaran perangkat desa, serta mahasiswa dari Universitas UIN Pekanbaru yang sedang melaksanakan KKN di Kecamatan Bagan Sinembah.
Baca Juga:
Pemuda Desa Bagan Sinembah Utara Turut Serta Dalam Turnamen Volly Piala KONI Cup.
Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk membahas pemekaran Dusun Simpang Pujud. Dusun ini memiliki 16 RT dan 4 RW, namun hanya satu kepala dusun, sedangkan Dusun Bangun Rejo memiliki satu kepala dusun untuk 5 RT dan 2 RW. Ketimpangan ini terlihat dari luas wilayah dan banyaknya jumlah kepala keluarga (KK) di Dusun Simpang Pujud.
"Dengan melihat luas dan banyaknya jumlah kepala keluarga di Dusun Simpang Pujud, saya selaku Pj Penghulu di Kepenghuluan Bahtera Makmur mengambil kebijakan dan menggelar musyawarah dan mufakat agar Dusun Simpang Pujud dimekarkan menjadi dua dusun. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, baik pelayanan, tata kelola, dan juga proses pembangunannya, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih meningkat," terang Asnawi dalam musyawarah tersebut.
Musyawarah ini mendapat respon positif dari seluruh undangan yang hadir. Mereka sepakat untuk memekarkan Dusun Simpang Pujud menjadi dua dusun, yaitu Dusun Simpang Pujud 1 dan Dusun Simpang Pujud 2.
Baca Juga:
Seorang Wanita Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika Kabur Dari Sel Tahanan Polsek Bagan Sinembah
Pj Penghulu menambahkan bahwa pemekaran dusun memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan memiliki beberapa persyaratan, antara lain: usia dusun induk minimal 5 tahun sejak pembentukannya, jumlah penduduk minimal 400 jiwa atau 120 KK, memiliki akses transportasi antar wilayah, memiliki wilayah yang dinyatakan dalam bentuk peta wilayah, dan tersedianya dana operasional Siltap dalam APBDes. Kepenghuluan Bahtera Makmur sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
Dengan pemekaran ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa di Dusun Simpang Pujud akan lebih efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur: Mega Puspita]