WahanaNews-Riau I Empat orang pria dan satu perempuan penjual kulit Harimau sumatera ditangkap tim gabungan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Jumat (24/09/2021).
Tim gabungan terdiri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau bersama Kepolisian daerah setempat dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga:
Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Medan Zoo
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (24/09/2021) sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
"Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak empat terduga pelaku dengan barang bukti satu kendaraan roda empat dan satu lembar kulit harimau sumatera. Keempat terduga pelaku berinisial S, SH, R, berjenis kelamin laki laki dan satu orang berinisial M perempuan," kata Hartono.
Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan. Penangkapan tersebut berawal dari masuknya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga:
Sapi Milik Warga di Siak Jadi Sasaran Harimau Sumatera
Tim Balai Besar KSDA Riau kemudian segera melakukan operasi pengumpulan bahan keterangan terkait dengan perdagangan satwa kulit Harimau. Selama kurang lebih pekan, Tim Balai Besar KSDA Riau melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai ke wilayah Dharmasraya, Sumatera Barat.
Selanjutnya pada Kamis (23/9/20221) Tim Balai berhasil memastikan pelaku melakukan transaksi kulit Harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Koordinasi langsung dilakukan hingga akhirnya pelaku dari Sumatera Barat tersebut beserta barang bukti diamankan.
"Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama yang dilindungi ini," ujarnya.
"Kepada masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapor ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," tambah Hartono. (tum)