WahanaNews-Riau | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau (Unri).
Dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru.
Baca Juga:
DAMRI Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan Imperial Suites dengan Crew on Bus
Namun, kemudian diambil alih penyidikannya oleh Polda Riau seiring laporan yang dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, usai namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelius, mengatakan, SPDP kasus tersebut telah diterima dari penyidik Polda Riau, pekan lalu, Kamis (11/11/2021).
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelius, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:
OJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Kelembagaan BPR dan BPR Syariah P2SK 2023
Ia menjelaskan, Kejati Riau usai menerima SPDP tersebut langsung mempersiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan dugaan pelecehan seksual.
Kejaksaan, jelasnya, sudah menerbitkan surat P-16 berisikan surat perintah terkait Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan dilakukan Polda Riau.
Sebelumnya, pengakuan seorang mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri, L, viral di media sosial.
Ia menceritakan perlakuan dosen pembimbing skripsinya yang kebetulan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, saat menjalani proses bimbingan.
Akhirnya, L dan Syafri Harto saling lapor ke Polisi.
Mahasiswi lapor ke Polresta Pekanbaru, sedangkan Syafri Harto ke Polda Riau. [afs]