WahanaNews - Riau | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Arjuna Sitepu dorong Polres Rohil usut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu diketahui terkait dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) proyek pembangunan Gedung Reninggang di Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Pastikan Situasi Arus Balik Mudik Lancar, Kapolres Rohil Turun Cek Pos PAM
"Saat ini kita telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Reskrim Polres Rohil yang kedua kalinya melalui Satuan Reskrim atas laporan yang telah kita sampaikan beberapa bulan lalu," ungkap Arjuna, dikutip Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, kegiatan proyek pembangunan Gedung Rengginang yang sudah selesai dikerjakan dan bersumber dari dana APBD tahun 2020 disinyalir tidak sesuai dengan aturan.
"Hal ini telah mengangkangi amanat berdasarkan: Pasal 2 dan Pasal 3 UU No: 31 Tahun 1999 jo. Putusan MK No: 25/PUU-XIV/2016," terang Arjuna.
Baca Juga:
H+3 Idul Fitri, Satgas Ops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Lanjutkan Patroli dan Pengamanan
Ia menilai, meski para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut mengembalikan kerugian negara, namun hal itu tidak serta merta menghapus perbuatan yang dinilai telah melanggar hukum.
"Sebab, Dana Desa dan Anggaran APBD yang dikontrakkan kepada rekanan, bukan tempat simpan pinjam, atau bank pengkreditan yang bisa saja dikembalikan apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan," terangnya.
Untuk itu, Arjuna berharap kepada Polres Rokan Hilir untuk mengusut LPJ tahun 2021-2022 di Desa Bagan Manunggal tersebut guna menemukan titik terang proses hukum.[mga]