Riau.WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumumkan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pengumuman status siaga seiring telah ditandatanganinya Surat Keputusan nomor SK Karhutla 653/III/2022 tanggal 21 Maret 2022, pada Senin (21/3/22) kemarin.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edy Afrizal menyampaikan hal tersebut di ruang media center BPBD Riau, Jalan Sudirman.
"Hari ini Pemprov Riau tetapkan status siaga Karhutla. SK penetapan status sudah ditandatangani Pak Gubernur Riau kemarin," ujar Edy, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya penetapan status ini seiring dengan telah ditetapkannya status yang sama oleh Pemkab Bengkalis, Meranti dan Pelalawan. Dengan penetapan status siaga oleh tiga daerah ini, menjadi dasar penetapan status siaga di tingkat Provinsi Riau.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Woyla
Adapun tahun lalu, Provinsi Riau berhasil menurunkan luasan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena temuan titik api lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau menunjukkan karhutla pada 2021 seluas 1.400,08 hektare (ha) atau turun 12,09 persen dibandingkan dengan 2020 seluas 1.600,41 ha.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi mengatakan upaya untuk mengendalikan karhutla di tanah air perlu dilakukan.
“Sepanjang 2021, upaya yang dilakukan KLHK bersama pemda terkait telah menuai hasil yang menggembirakan, mengingat tingkat karhutla bisa ditekan sehingga bencana kabut asap bisa dihindari,” ujarnya.
Menurut Lakshmi, upaya pencegahan harus terus ditingkatkan mengingat bencana karhutla dinilai masih berpotensi terjadi. Banyak faktor yang memengaruhi ke depan di antaranya potensi hujan pada 2022 diprediksi lebih rendah dari 2021.
Dalam upaya pengendalian Karhutla, seluruh jajaran pemerintah berpijak kepada Instruksi Presiden No. 3/2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang mengatur penugasan untuk setiap Kementerian dan Lembaga serta Kepala Daerah agar aktif melakukan upaya pengendalian karhutla sesuai dengan mandat serta tugas dan fungsi masing-masing.
“Presiden selalu menekankan pentingnya peningkatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui konsolidasi dalam penanganan karhutla secara menyeluruh oleh seluruh pihak mulai dari pusat ke daerah."[gab]