WahanaNews-Riau | Selama ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang harus ditaati.
Aturan baru kini PNS boleh berpoligami dan bercerai asal dapat izin dari atasan.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
Tak melulu soal gaji dan tunjangan besar, menjadi PNS juga harus siap menaati aturan yang ada.
Salah satunya adalah aturan soal rumah tangga yang mengatur ketat soal praktik poligami pada PNS.
Hal tersebut tentu menjadi pembeda jika dibandingkan dengan profesi lain.
Baca Juga:
52 CPNS Kemenpora Resmi Jadi PNS, Sesmenpora Tekankan Integritas dan Dedikasi
Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.
Bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan.
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.