RIAU.WAHANANEWS.CO.Rokan Hilir — Kinerja Kepala Sekolah SD Negeri 001 Sinaboi, Rismawati, kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai tidak menunjukkan kemampuan supervisi yang memadai. Dalam wawancara pada Kamis (20/11/2025), Rismawati menegaskan bahwa tidak ada kejanggalan sedikit pun dalam penggunaan dana tersebut.
"Tidak ada kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah. Semua sudah direalisasikan sesuai juknis, dan laporan kami ke Dinas Pendidikan bagian Tim BOS tidak pernah menemukan temuan apa pun,” ujarnya.
Baca Juga:
Keluarga Besar Batak Bagan Batu Meriahkan Resepsi Pernikahan Chandra Wiranto dan Fanny
Namun, ketika dikonfirmasi lebih jauh bahwa pernyataan “tidak ada kejanggalan” semestinya hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga resmi pemeriksa seperti Inspektorat atau BPK, bukan kepala sekolah, Rismawati memilih diam tanpa memberi penjelasan. Sikap bungkam ini justru menambah panjang daftar tanda tanya terkait kualitas pengawasan internal di sekolah tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, saat ditanyakan mengenai kapan terakhir kali Inspektorat atau BPK melakukan audit, Rismawati mengaku bahwa pemeriksaan terakhir terjadi lebih dari satu dekade lalu.
"Sekitar tahun 2012 sekolah kami pernah dijadikan sampel oleh Inspektorat. Setelah itu tidak pernah lagi diperiksa,” tegasnya.
Baca Juga:
Kepsek SDN 001 Sinaboi Diduga Kelola Dana BOS Secara Semrawut, Bendahara: “Saya Hanya Disuruh Bayar Honor”
Pernyataan ini menimbulkan kegelisahan publik. Bagaimana mungkin dana pendidikan yang mengalir setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah pada sebagian besar sekolah negeri tidak tersentuh audit selama belasan tahun?
Kondisi ini mengundang kritik terhadap Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga lalai melaksanakan fungsi pengawasan rutin. Sementara itu, kepsek sebagai penanggung jawab penggunaan Dana BOS dinilai menunjukkan pemahaman yang minim mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Padahal, dalam regulasi BOS jelas disebutkan bahwa kepala sekolah wajib memastikan pengelolaan, pelaporan, dan pengawasan berjalan sesuai kaidah, serta terbuka terhadap pemeriksaan pihak berwenang.